Oleh: Irwan Harefa, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Ada yang menarik dari kegiatan Pojok Pajak di kantor Kelurahan Kembangan Utara, Jl. H. Saanan RT. 004/02, Jakarta Barat, Senin (10/3). Puluhan pasukan oranye terlihat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mereka melalui DJP Online dipandu tiga orang pegawai pajak. Pojok Pajak sendiri merupakan upaya dari KPP Pratama Jakarta Kembangan mendekatkan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak untuk membantu mereka melaporkan SPT Tahunan yang batas waktu pelaporannya akan berakhir pada 31 Maret 2025.

Bagi yang belum tahu, tentunya muncul pertanyaan tentang apa dan siapa itu pasukan oranye. Pasukan oranye sesungguhnya merupakan anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang bertugas di berbagai wilayah kelurahan Daerah Khusus Jakarta. Fokus pekerjaan pasukan oranye adalah pada kebersihan lingkungan. Mereka bekerja di tingkat kelurahan untuk menangani sarana dan prasarana umum yang rusak, kotor, dan mengganggu masyarakat. Pekerjaan yang mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang, namun hasil pekerjaan mereka terbukti sangat dirasakan masyarakat dan memberikan dampak besar bagi lingkungan kota, terlebih di kota metropolitan seperti Jakarta.

Petugas PPSU disebut pasukan oranye karena seragam yang dikenakan berwarna oranye. Syarat untuk menjadi pasukan oranye sendiri tidak terlalu susah, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), diutamakan memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, berusia paling sedikit 18 tahun, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dapat membaca dan menulis bahasa Indonesia serta memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas. Keberadaan PPSU atau lebih dikenal dengan pasukan oranye diatur secara resmi melalui Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (Pergub 169/2015).

Di jalanan Jakarta, sering terlihat pasukan oranye membersihkan sampah yang menumpuk di selokan untuk mencegah genangan dan banjir saat musim hujan. Mereka bekerja dalam jangka waktu tertentu berdasarkan surat perintah kerja dan mendapat upah (gaji) sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta.

Pasukan Oranye Menjadi Teladan Kepatuhan Pajak

Menilik latar belakang mereka, kita maklum kalau saudara-saudara kita para pasukan oranye ini sangat awam tentang aturan perpajakan sehingga kegiatan Pojok Pajak di Kelurahan Kembangan Utara sangat membantu mereka memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Semangat yang ditunjukkan para pasukan oranye melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir memberikan teladan penting bagi kita, bahwa kepatuhan pelaporan pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi semua Wajib Pajak sebagai warga negara yang sudah seharusnya patuh dan taat pajak. Bila pasukan oranye saja patuh melaporkan SPT, apalagi Wajib Pajak kategori menengah ke atas yang seyogyanya juga melakukan hal yang sama.

Para pengusaha, wiraswasta, karyawan yang bekerja di gedung perkantoran, dokter, agen asuransi dan pekerja bebas lainnya, termasuk aparatur sipil negara, sejatinya tergugah dan tak boleh kalah dengan apa yang dilakukan pasukan oranye dalam hal kepatuhan melaporkan SPT tepat waktu.

"Terima kasih, ternyata sangat mudah lapor SPT", ujar seorang anggota PPSU Kelurahan Kembangan Utara begitu proses pelaporan SPT nya melalui DJP Online berhasil dan mendapat bukti lapor (Bukti Penyampaian SPT Elektronik) dari DJP yang terkirim otomatis ke alamat email.

Neneng, Dewi dan Fitri, petugas Pojok Pajak dari KPP Pratama Jakarta Kembangan terus melayani para pasukan oranye. Selain asistensi pelaporan SPT Tahunan, Pojok Pajak juga melayani aktivasi atau lupa nomor EFIN (singkatan dari Electronic Filing Identification Number) yang diperlukan dalam proses pelaporan SPT Tahunan serta konsultasi perpajakan lainnya.

Pojok Pajak yang dibuka sejak pukul 09.00 WIB telah berhasil membuat puluhan pasukan oranye sukses melaporkan SPT Tahunan PPh tepat waktu. Kegiatan ini terselenggara berkat bantuan dan dukungan penuh dari Lurah Kembangan Utara, Rudi Hariyanto beserta seluruh staf. Sekretaris Kelurahan, Indra Gunawan telah mempersiapkan sarana dan prasarana memadai yang diperlukan petugas, bahkan terus mengawasi dan membantu kegiatan Pojok Pajak yang ditutup pada pukul 12.00 WIB.

Seremoni yang memperlihatkan para pejabat dan tokoh masyarakat melaporkan SPT Tahunan agar menjadi contoh dan ditiru oleh masyarakat luas sudah sering kita lihat, meski sampai saat ini belum ada penelitian seberapa besar dampaknya terhadap peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Di sisi lain, dari kepatuhan pasukan oranye melaporkan SPT tepat waktu, menjadi hal yang kontradiktif dan ironis apabila masih ada pejabat, aparatur sipil negara, TNI/Polri, pengusaha dan profesi elit serta kalangan terdidik lainnya yang justru belum memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu berakhir pada 31 Maret 2025.

Teladan kepatuhan pajak pasukan oranye, khususnya dari sisi kepatuhan formal, menjadi contoh berharga bagi semua warga negara khususnya wajib pajak bahwa kepatuhan pajak sejatinya mulai dari diri sendiri, mulai dari hal-hal kecil, mulai dari sekarang.

Ayo melaporkan SPT Tahunan, sekarang.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.