
Kantor Wilayah Jawa Timur II bersama dengan KPP Pratama Madiun melepaskan wajib pajak yang berinsial “L” (Jumat, 28/2). Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun dengan di dukung PPNS Polda Jatim dan Rumah Tahanan Negara Ponorogo melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap wajib pajak tersebut.
“L” merupakan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Madiun dengan usaha yang dimiliki di bidang perdagangan besar minuman non alkohol mempunyai utang pajak sebesar Rp3.298.331.031,- yang timbul berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017.
Sebelumnya, telah dilakukan tindakan persuasif terhadap "L" serta penagihan aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000. Tindakan penyanderaan merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium).
“Kini wajib pajak "L" telah dilepaskan dari Rutan Ponorogo setelah melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya yang berjumlah Rp3.302.031.031,-," ujar Lusiani Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.
Lusiani juga menambahkan bahwa tindakan hukum berupa tindakan penagihan hingga penyanderaan merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Sebagai penutup, Lusiani mengimbau kepada para wajib pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 35 kali dilihat