
KPP Pratama Sukabumi kembali menyapa wajib pajak dengan mengadakan Kelas Pajak melalui live Instagram KPP Pratama Sukabumi @pajaksukabumi, di Jl. R. E. Martadinata No.1, Gunungparang, Kec. Cikole, Kota Sukabumi (Rabu, 29/6). Kegiatan yang mengangkat tema “Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela” ini berlangsung selama 60 menit mulai pukul 09.30 WIB hingga 10.30 WIB dan terbuka untuk semua pengikut akun @pajaksukabumi.
Kegiatan ini diikuti oleh 15 orang peserta dan materi dibawakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Sony Aryanto sebagai narasumber dan Hari Ramdani sebagai moderator.
Sony menerangkan latar belakang adanya Program Pengungkapan Sukarela, beserta contoh kasus juga cara penghitungan tarif PPS. Ia mengatakan bahwa masih terdapat peserta Tax Amnesty baik orang pribadi maupun badan yang belum mengungkapkan/mendeklarasikan seluruh asetnya pada TA 2016-2017, dan masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh kepemilikan hartanya yang diperoleh dari 2016 sampai dengan 2020 dalam pelaporan SPT Tahunan 2020.
Pada akhir kegiatan, Hari mengingatkan follower (pengikut) @pajaksukabumi untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela karena program ini bukan merupakan program rutin dan manfaatnya sangat banyak.
“PPS bukan merupakan program rutin yang diadakan oleh DJP, jadi sayang sekali apabila tidak dimanfaatkan karena belum tentu ada lagi program pengungkapan sukarela seperti ini. Program PPS hanya berlaku 6 bulan saja, yaitu mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” pungkas Hari menutup acara.
- 15 kali dilihat