Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang siarkan langsung gelar wicara melalui instagram yang membahas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK). Account Representative (AR) KPP Madya Dua Semarang Abdoel Maryanto menjadi narasumber dalam gelar wicara yang disiarkan di Semarang ini (Rabu, 27/11).
SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan. Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang selanjutnya disebut P2DK adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
“Pahami dulu apa isi SP2DK, lalu cek laporan Surat Pemberitahuan (SPT) apakah sudah sesuai, pemirsa @pajakmadya2smg bisa mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan AR. Tidak perlu khawatir, jika punya bukti silakan sampaikan kepada KPP,” jelas Abdoel.
Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Widya Anggi juga menegaskan bahwa SP2DK itu bukan surat yang menyatakan produk hukum yang mengharuskan wajib pajak membayar pajak, seperti Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), dan bukan juga Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Abdoel mengingatkan agar wajib pajak yang menerima SP2DK segera menanggapi dan mengklarifikasi atas data dan/atau keterangan yang dimiliki mengingat terdapat jangka waktu untuk wajib dalam memberikan tanggapan atas SP2DK yang diterima.
Pewarta: Risang Ekopaksi |
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat