
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega kembali menyelenggarakan Kelas Pajak daring dengan tema PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak di Ruang Rapat lantai 2, Jalan Soekarno Hatta nomor 216, Kota Bandung, (Rabu, 19/05).
Kegiatan yang secara daring melalui live instagram ini diikuti 20 wajib pajak dan dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega yaitu Yayan Hidayati, Pratikno serta Devia Sri Maharani.
Yayan selaku moderator membuka Kelas Pajak pada pukul 15.30 WIB dengan menjelaskan latar belakang diterbitkannya peraturan terbaru sesuai PER-03/PJ/2022.
"Dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak dilatarbelakangi adanya tumpang tindih beberapa peraturan yang berbeda yang mengatur faktur pajak. Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyederhanaan dengan menerbitkan PER-03 tersebut dengan melakukan pengaturan secara komprehensif dalam satu peraturan," tutur Yayan.
Selanjutnya Pratikno menjelaskan tentang pokok-pokok perubahan setelah diterbitkannya PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
"Beberapa perubahan yang mendasar dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak diantaranya pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor, pengisian jenis barang dalam faktur pajak, pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP) dan masih banyak lagi. Perubahan tersebut dapat memberi kemudahan diantaranya memberikan kepastian hukum, kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak, dan simplifikasi Faktur Pajak,” ungkap Pratikno.
Selama kegiatan berlangsung para peserta juga dipersilahkan melemparkan pertanyaan di kolom chat yang akan dijawab oleh Tim Penyuluh di sesi Tanya Jawab.
Pada sesi tanya jawab, banyak pertanyaan yang dilontarkan peserta di kolom chat terkait hal teknis faktur pajak maupun permasalahan pajak lainnya.
Seperti pertanyaan yang dilontarkan oleh akun @intan_ps2, “Kalau kawasan berikat mengeluarkan barang 19 April tapi dari BC baru keluar pada 23 April. Sehingga faktur pajak dikeluarkan pada 23 April mengikuti BC tapi jadi berbeda dengan tanggal invoice dan surat jalan. Lalu bagaimana solusinya?”
Devia memberikan apresiasi kepada para peserta yang telah mengikuti kegiatan kelas pajak ini. “Kami sebagai tim penyuluh pajak KPP Pratama Bandung Tegallega berterimakasih atas partisipasi wajib pajak dalam mengikuti kegiatan kelas pajak faktur pajak kali ini. Kami harapkan materi yang sudah disampaikan berguna dan dapat memudahkan wajib pajak mengaplikasikan e-Faktur untuk kegiatan bisnis perusahaan dan akan memberikan kontribusi penerimaan pajak khususnya di KPP Pratama Bandung Tegallega,” ungkap Devia sambil menutup kegiatan kelas pajak.
- 35 kali dilihat