
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar edukasi perpajakan melalui siaran langsung pada akun Instagram @pajakkepri dengan tema Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 2/9).
Kegiatan ini mereka lakukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai apa saja yang membedakan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Fungsional Penyuluh Pajak Jendri Sunandar Saragih menjadi narasumber yang mengawali siaran langsung ini.
Selanjutnya, Jendri menjelaskan bahwa Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan negara. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan, serta Bea Meterai.
Sedangkan Pajak Daerah adalah semua jenis pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, yang hasilnya dimasukkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
“Pajak daerah dibagi menjadi 2 jenis meliputi pajak daerah Provinsi dan pajak daerah Kabupaten atau Kota. Pajak Provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Sedangkan Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” terang Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra melanjutkan penjelasa Jendri.
Kegiatan ini dipandu oleh Pelaksana Bidang P2Humas Kanwil DJP Kepri Lidya Pratidina. Beberapa pertanyaan diajukan peserta edukasi pada kolom komentar dan narasumber pun menjawab semua pertanyaan tersebut. Kanwil DJP Kepri berencana untuk terus melakukan siarang langsung ini secara berkesinambungan dengan mengangkat tema-tema perpajakan lainnya. Mereka berharap dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan melalui siaran langsung ini, para penonton dapat semakin memahami sistem perpajakan di Indonesia.
- 26 kali dilihat