
Kanwil DJP Kepulauan Riau menjadi narasumber dalam webinar yang diadakan oleh Universitas Putra Batam, di Batam (Sabtu, 24/4). Tema webinar kali ini adalah kemudahan berusaha di bidang perpajakan. Sebagai salah satu pembicara adalah Sofian, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Keulauan Riau. Pembicara lain pada seminar ini berasal perwakilan konsultan pajak dan dosen UPB. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pajak bagi mahasiswa terkait kemudahan berusaha di bidang perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan penerapannya secara teknis di lapangan.
“Salah satu tujuan disahkannya UU Cipta Kerja adalah menjamin ada kepastian hukum bagi pelaku usaha atau investor untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mengerek pertumbuhan ekonomi. Targetnya, indeks kemudahan berusaha di Indonesia akan berada pada peringkat 40 besar dunia,” ujar Sofian saat mengawali seminar.
Sofian menjelaskan aturan baru yang terkait dengan kemudahan berusaha di bidang perpajakan. Aturan tersebut diantaranya: penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri, dividen dan laba setelah pajak dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia, penyertaan modal dalam bentuk aset tidak terutang PPN, pengaturan ulang sanksi administratif pajak, dan kepastian penentuan subjek pajak orang pribadi.
Selain yang diatur dalam UU Cipta kerja, disampaikan juga perubahan yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2020 yaitu tentang penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% pada tahun 2020 dan 2021 dan 20% pada tahun 2022 dan seterusnya serta penurunan tarif PPh Badan Wajib Pajak Go Public sebesar -3% dari tarif yang berlaku dan tentang pemajakan transaksi elektronik.
“Klaster kemudahan berusaha pada UU Cipta Kerja sangat mendukung dan selaras dengan tujuan meningkatkan jumlah lapangan kerja serta meningkatkan penerimaan pajak,” tegas Sofian pada saat mengakhir materi seminar.
- 25 kali dilihat