“Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap melekat bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP),  baik ada pembayaran PPN maupun tidak ada,” ujar Raymandha Mohamad,  Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu saat melayani konsultasi PKP di ruang aula KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara Km 1, Palabuhanratu, Sukabumi (Selasa, 29/11).

Raymandha menjelaskan, hal-hal yang menjadi kewajiban dasar PKP. “Ada kewajiban dasar yang harus dilaksanakan oleh setiap PKP, seperti menerbitkan faktur pajak, menghitung pajak masukan dan keluaran, membayar kekurangan PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN,” jelas Raymandha.

Raymandha menambahkan konsekuensi bagi PKP yang tidak melaksanakan kewajibannya. “Kalau PKP tidak melaksanakan kewajiban yang tadi tentu ada sanksi administrasinya Pak. Untuk SPT Masa PPN yang terlambat atau tidak dilaporkan, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” imbuhnya.

Wajib Pajak Badan tersebut merupakan PKP yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa umum. Wajib pajak mengaku sudah beberapa bulan terakhir tidak ada kegiatan sehingga tidak melaporkan SPT Masa PPN. “Saya udah beberapa bulan terakhir memang enggak ada kegiatan. Saya kira kalau enggak ada pembayaran itu enggak wajib lapor,” kata wajib pajak.

Di akhir konsultasi, Raymandha kembali mengingatkan wajib pajak tersebut untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagai PKP.

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha