Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung melalui metode layanan helpdesk berupa konsultasi wajib pajak di Ruang Co-Working Space KPP Madya Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 10/7). Layanan helpdesk adalah salah satu kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan perpajakan melalui penyuluhan langsung secara pasif dengan memberikan konsultasi/bimbingan teknis  secara  langsung.

Wajib pajak yang mendapat konsultasi/bimbingan teknis  secara  langsung meminta penjelasan terkait pemberitahuan hasil endorsement yang tidak diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. Edukasi kali ini berfokus pada bimbingan terkait tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) secara tepat agar wajib pajak mengetahui solusi atas kendala yang dihadapi jika kesulitan mendapatkan fasilitas tersebut.

Juliana mengimbau wajib pajak yang mendapatkan pemberitahuan hasil endorsement yang tidak diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, agar lebih memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang mengatur tentang tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN dan PPnBM atas Penyerahan BKP dan/atau JKP dari dan/atau ke KPBPB.

“Setelah edukasi ini, kami berharap Bapak dapat lebih memahami alur E-endorsement perpajakan dan dokumen yang disyaratkan sehingga ke depannya tidak salah dalam menerapkan peraturan perpajakan,” ujar Juliana kepada wakil wajib pajak yang hadir.

Dengan adanya edukasi perpajakan ini, Juliana berharap wajib pajak dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Selain itu, diharapkan juga wajib pajak dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya dengan benar.

Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas pemasukan BKP dari Tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen terkait.

 

Pewarta: Juliana
Kontributor Foto: Kevin Agriva Saroiman Gea
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.