Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sekaligus sosialisasi pada wajib pajak yang sedang membangun bangunan di wilayah Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kamis, 29/9). Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari KP2KP Bengkayang untuk selalu melakukan edukasi dan silaturahmi ke wajib pajak secara langsung.

Tim KP2KP Bengkayang yang berangkat ke lokasi wajib pajak adalah Muhammad Zulfa Risqi dan Unjang Danu Setyawan. Kegiatan dilaksanakan mulai 09.00 WIB langsung menuju ke lokasi pembangunan wajib pajak di Jalan Bangun Sari, Desa Sabalo, Kec. Bengkayang. Kegiatan tersebut mereka lakukan guna mendapatkan data potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membaangun Sendiri (KMS). 

Terdapat sejumlah dua bangunan yang dikunjungi oleh tim dari KP2KP Bengkayang. Menurut pengamatan dan wawancara yang dilakukan, bangunan yang dikunjungi sudah memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN KMS. “Bangunan yang sedang dibangun merupakan bangunan permanen dengan luas diatas 200m2 dan akan digunakan sebagai rumah tinggal wajib pajak dan tidak menggunakan jasa konstruksi,” ujar Muhammad.

Pengenaan PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan NIlai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Tarif efektif PPN KMS yakni sebesar 2.2%, Perhitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan PPN KMS Dasar Pengenaan Pajak yang dimaksud adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah.