Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dana desa tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 untuk  Desa Renah Kurung dan Desa Sido Makmur yang berlokasi di rumah Kepala Desa Renah Kurung Kecamatan Muara Kemumu dan di rumah Kepala Desa Sido Makmur Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. (Kamis, 24/8).

Dalam kesempatan tersebut, Account Representative (AR) KPP Pratama Curup yang terdiri dari Risman Kurniadi, Eva Fransisca, dan Aldilla Imani bertemu langsung dengan Yoyon Kuswoyo dan Erdona Vernando selaku Kepala Desa Renah Kurung dan Kepala Desa Sido Makmur. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) yang telah disampaikan terlebih dahulu kepada wajib pajak.

Terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dilakukan pemungutan ataupun pembayaran pajaknya, Kepala Desa Renah Kurung dan Kepala Desa Sido Makmur akan melakukan penelusuran pembayaran pajak dan berkoordinasi lebih lanjut kepada bendahara desa yang menjabat pada periode tersebut.

Akhir kunjungan, Risman Kurniadi AR KPP Pratama Curup menghimbau pemenuhan kewajiban perpajakan dana desa kedepannya dapat dilaksanakan dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, AR KPP Pratama Curup juga menyampaikan kepada Bendahara Desa agar tidak sungkan untuk berkonsultasi apabila terdapat kendala yang dialami dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang ditemui di lapangan.

 

Pewarta: Achlisa Akmalia
Kontributor Foto: Aldilla Imani
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.