Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa melakukan asistensi aplikasi Coretax DJP ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ngada, Kabupaten Ngada (Rabu, 22/2).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan bendahara Disperindag untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui aplikasi Coretax DJP.
Pada kesempatan tersebut, Petugas KP2KP Bajawa langsung ditemui oleh Aloysius Muga selaku bendahara pengeluaran dinas. Aloysius menjelaskan bahwa ternyata terdapat kekeliruan dari bagian keuangan Disperindag sehingga mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara tidak disengaja. "Kemarin sepertinya saya tidak sengaja melakukan pengajuan PKP waktu mempelajari aplikasi Coretax DJP secara mandiri," ungkapnya
Setelah pelaksanaan asistensi, Aloysius menyampaikan bahwa akan melakukan pembatalan permohonan pengukuhan PKP sesuai hasil asistensi dari tim KP2KP Bajawa. Ia juga menyampaikan terima kasih atas kunjungan petugas pajak sebagai wujud pendampingan kepada instansi pemerintah dalam pengoperasian aplikasi Coretax DJP.
Kepala KP2KP Bajawa, Agustinus Imam Saputra yang turut serta dalam kunjungan, menyampaikan bahwa aplikasi Coretax DJP memang baru diluncurkan pada tangga satu Januari 2025, sehingga memang masih dalam tahan familiarisasi. Kemudian, ia menambahkan untuk tidak ragu berkonsultasi mengenai Coretax DJP kepada petugas di kantor pajak Bajawa.
"Kantor Pajak Bajawa siap melakukan pendampingan kepada wajib pajak terkait pengoperasian aplikasi Coretax DJP. Silakan hubungi kami atau ke kantor pajak bila masih ada kendala dalam pengoperasian Coretax DJP," tutup Agustinus.
Pewarta:Violin Fadlullah |
Kontributor Foto:Agustinus Imam Saputra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat