
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menggelar Sosialisasi Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 melalui siaran langsung di kanal Instagram Pajak Kendari, di Studio KPP Pratama Kendari, Jalan Sao-Sao No 188 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Rabu, 13/09). Kegiatan IG Live ini dipandu oleh Artha, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Kendari, serta narasumber dari Tim Penyuluh Pajak, Arsita dan Syarifah.
Syarifah menjelaskan bahwa Program PSA Merdeka 78 adalah program pengurangan sanksi administrasi oleh seluruh wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kerja Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara. “Program ini tidak hanya semata-mata merupakan program pengurangan sanksi administrasi, tetapi hasil akhirnya untuk penerimaan negara.” Tambah Artha.
Program PSA Merdeka memiliki tiga jenis program diantaranya yang pertama adalah Program Super. “Yang pertama kita ada Program Super, ditujukan bagi wajib pajak yang mengajukan pengurangan sanksi administrasi atas SKPKB dan/atau STP yang diterbitkan paling lama 60 hari sejak tanggal ketetapan diterbitkan. Wajib Pajak diharuskan melunasi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan sanksi administrasi, beserta sanksi administrasi sebesar 22% sebelum mengajukan permohonan Program PSA Merdeka 78." Terang Arsita.
“Program Kedua Namanya Spesial, ditujukan untuk SKPKB dan/atau STP yang diterbitkan paling lama 90 hari sejak tanggal SKPKB dan/atau STP diterbitkan. Sama seperti sebelumnya wajib pajak diharuskan melunasi pokok pajaknya beserta sanksi administrasi sebesar 36% sebelum mengajukan permohonan.” Jelas Arsita. Tim penyuluh pajak juga menerangkan bahwa Program PSA Merdeka 78 yang ketiga (Standar) ditujukan untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan sanksi yang diterbitkan lebih dari 90 hari kerja dan wajib pajak diharuskan melunasi pokok pajak beserta sanksi administrasi sebesar 55% sebelum mengajukan permohonan.
KPP Pratama Kendari berharap Program Pengurangan Sanksi (PSA) Merdeka 78 ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak karena dapat mengurangi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mempunyai Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Pewarta: Raditya |
Kontributor Foto: Raditya A |
Editor:Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat