Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melaksanakan kegiatan pengamatan lapangan wajib pajak di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur (Kamis, 23/2). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang merupakan salah satu fungsi KP2KP yaitu pengamatan, pembuatan dan pemutakhiran profil potensi perpajakan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim KP2KP Bintuhan dengan mendatangi langsung lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kedudukan wajib pajak untuk mencari dan mengumpulkan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi maupun harta. Kecamatan Kaur Selatan disasar sebagai salah satu prioritas utama pelaksanaan KPDL sebab wilayah ini memiliki kegiatan ekonomi yang lebih produktif dibandingkan wilayah lainnya. Oleh sebab itu, kegiatan pengamatan dan pengumpulan data dalam rangka penggalian potensi atas wajib pajak lama maupun ekstensifikasi terhadap wajib pajak baru yang belum memiliki NPWP menjadi tujuan utama dalam kegiatan ini.

Salah satu wajib pajak yang dikunjungi oleh tim KP2KP Bintuhan adalah pemilik usaha hotel, Rozferli. Wajib pajak yang didatangi merupakan wajib pajak lama yang sudah memiliki NPWP tetapi baru memulai usahanya pada akhir tahun 2022. Atas hal tersebut, tim KP2KP Bintuhan melakukan pengumpulan data dan informasi terkait usaha tersebut dalam rangka penggalian potensi perpajakan. Pada kesempatan itu juga, salah satu petugas KP2KP Bintuhan, Sandra, menjelaskan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 terbaru dan tarif PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Lebih lanjut, Sandra juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta setahun, tidak perlu membayar PPh Final 0,5%.

Kegiatan KPDL dilanjutkan dengan sesi wawancara, tagging, dan pengambilan gambar dalam rangka perluasan basis data dan potensi perpajakan. Di akhir kegiatan KPDL, petugas KP2KP Bintuhan juga memberikan konsultasi dan edukasi perpajakan terkait aturan-aturan maupun program pemerintah di bidang perpajakan yang saat ini gencar dilaksanakan. Sandra berharap kegiatan KPDL dapat memberikan kemudahan untuk kedua belah pihak, baik wajib pajak maupun petugas pajak. Hal ini dikarenakan, wajib pajak dapat mendapatkan langsung kemudahan konsultasi dan edukasi dari petugas pajak dan petugas pajak dapat mendapatkan informasi akurat guna perluasan potensi perpajakan dan penguatan basis data perpajakan. “Kegiatan ini membuat saya terbantu, sebab didatangi langsung oleh petugas pajak, jadi bisa konsultasi langsung,” ungkap Rozferli.

“Ke depannya, apabila ada kendala atau membutuhkan konsultasi tetapi belum sempat ke kantor, jangan sungkan untuk menghubungi kami melalui layanan konsultasi online menggunakan WhatsApp Pak,” tambah Sandra. KP2KP Bintuhan juga berharap dengan adanya kegiatan ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Sandra Puspita
Kontributor Foto: Ananta Paramita
Editor: Imam Dharmawan