
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengunjungi kantor cabang PT Vale Indonesia Tbk yang berlokasi di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur (Rabu, 17/2). Terdapat dua agenda mengenai pengadministrasian PBB yang dibahas pada kunjungan ke perusahaan tersebut, yaitu tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) serta koordinasi terkait rencana penilaian PBB lapangan.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menyampaikan formulir SPOP yang berbentuk elektronik kepada wajib pajak PBB melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kemudian atas penyampaian formulir SPOP elektronik tersebut, wajib pajak PBB memiliki kewajiban untuk mengunduh dan mengisinya. Setelah itu, formulir SPOP elektronik dikembalikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengunggahnya melalui laman yang sama saat melakukan pengunduhan. Akan tetapi, berbeda untuk beberapa wajib pajak pemegang Perjanjian Kontrak Karya, salah satunya adalah PT Vale Indonesia Tbk, di mana masih menggunakan formulir SPOP manual karena terdapat beberapa ketentuan SPOP khusus sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kontrak Karyanya.
Selain membahas mengenai SPOP, kedua pihak juga berkoordinasi terkait rencana penilaian PBB lapangan, yang mana pada tahun 2020 telah direncanakan agar penilaian PBB dilaksanakan pada bulan April 2020. Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan penilaian PBB tertunda sampai saat ini. Oleh karena itu, dibuat skema agar tahun ini dapat dilaksanakan penilaian PBB lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Urgensinya adalah penilaian PBB lapangan perlu dilakukan terhadap objek pajak yang selama dua tahun atau lebih belum dinilai secara lapangan, sebagaimana tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2016 tentang Penilaian untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
- 52 kali dilihat