
Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan pendataan wajib pajak di Pasar Induk Malinau, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 14/4).
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 11.00 WITA ini memiliki tujuan untuk melakukan pendataan ke para usahawan yang memiliki kios di Pasar Induk apakah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum. Apabila wajib pajak memiliki omzet yang cukup tinggi dan sudah memiliki NPWP, tim KP2KP Malinau akan melakukan pengecekan pelaporan SPT Tahunan 2021 dan pembayaran sebelum tahun 2022.
Pada kegiatan yang berlangsung selama satu jam ini beranggotakan Yuliawati Arieyanto Putri selaku pelaksana KP2KP Malinau, Agus Ariyono, dan Jupri Ari Siansyah selaku tenaga honorer KP2KP Malinau.
Selain melakukan edukasi perpajakan kepada pada wajib pajak, tim KP2KP Malinau juga menginformasikan bahwa untuk yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat mengajukan permohonan nonefektif agar tidak perlu melaksanakan kewajiban perpajakannya sementara waktu.
Dalam kegiatan ini, tim KP2KP Malinau juga bertemu dengan wajib pajak yang menjual sayur mayor. Selain sayur mayur, wajib pajak juga memiliki usaha sembako di rumahnya, jual beli gas elpiji, dan beberapa usaha lainnya. Mengetahui penghasilan wajib pajak tergolong di atas PTKP, tim KP2KP Malinau juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dikarenakan setelah melakukan pengecekan wajib pajak belum melakukan pembayaran selama tahun 2020 dan 2021 serta belum melakukan pelaporan pajak.
“Berdasarkan data dari sistem kami, Ibu belum melakukan penyetoran dan juga pelaporan pajak tahun 2020 dan 2021,” jelas Yuliawati. “Menindaklajuti hal ini, Ibu bisa ke kantor kami pada hari kerja selanjutnya. Kami akan membantu Ibu untuk melakukan pembuatan kode billing (pembayaran), tarif pajaknya hanya 0,5% dari penghasilan kotor. Sedangkan pada tahun 2022 penghasilan di bawah 500 juta tidak dikenakan pajak. Selain itu, kami juga akan membantu Ibu untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan 2021," tambahnya.
- 10 kali dilihat