Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menerima kunjungan dari beberapa Wajib Pajak Instansi Pemerintah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Wajo di Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Kamis, 20/02). Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan konsultasi tekait layanan aplikasi Coretax DJP dan diterima dengan baik oleh petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sengkang, Muh Azzahir.

Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang berkunjung berasal dari UPTD Puskesmas Sabbangparu, UPTD Puskesmas Salewangeng dan UPTD Puskesmas Takkalala.

Zahir kemudian menyampaikan kepada para Bendahara UPTD Puskesmas untuk melakukan pengecekan dan update data kontak berupa nomor gawai dan surat elektronik Wajib Pajak Instansi Pemerintah beserta penanggung jawabnya (PIC) yang terdaftar dalam sistem DJP terlebih dahulu sebelum melakukan akses lanjutan ke aplikasi. “Izin Bapak dan Ibu, sebelum mencoba login ke laman aplikasi Coretax DJP, mari kita pastikan terlebih dahulu apakah detail kontak berupa nomor handphone dan email telah sesuai dan dapat diakses oleh bapak dan ibu, dikarenakan akan dilakukan verifikasi melalui kontak yang terdaftar dalam sistem,” ujar Zahir.

Setelah memastikan detail kontak wajib pajak dan PIC telah sesuai, Zahir kemudian mengarahkan Bendahara UPTD Puskesmas menuju ruang Kelas Pajak untuk diberikan asistensi dan pemaparan materi penggunaan layanan aplikasi Coretax DJP.

Dalam kegiatan sosialisasi disampaikan beberapa materi penggunaan aplikasi Coretax DJP seperti tata cara login, permintaan kode otorisasi/sertifikat digital, penetapan PIC, pembuatan bukti potong, pembuatan SPT masa, serta pelaporan, dan pembayaran pajak terhutang.

Zahir juga menyampaikan beberapa informasi penting lainnya. “Penentuan PIC sangat penting dalam penggunaan Coretax DJP ini karena badan hukum, baik itu berupa PT, CV, maupun instansi pemerintah walaupun dianggap sebagai entitas yang berbeda dengan pengurusnya. Namun, suatu badan hukum tidak dapat beroperasi tanpa kendali dari pengurusnya. Oleh karena itu, dalam aplikasi Coretax DJP ini akun Instansi Pemerintah hanya digunakan untuk penentuan PIC, pembuatan layanan kode billing mandiri, dan pembuatan konsep dokumen. Sedangkan untuk menciptakan produk berupa dokumen maupun pelaksanaan administrasi perpajakan, akun yang digunakan adalah akun pengurusnya yang bertindak sebagai PIC yaitu bendahara. Karena pembuatan dokumen membutuhkan tanda tangan digital dari PIC masing-masing” ujar Zahir sambil menampilkan laman layanan aplikasi Coretax DJP.

Acara berlangsung dengan lancar dan Bendahara Desa menyimak materi dengan seksama serta berdiskusi terkait pelaksanaan implementasi aplikasi.

KP2KP Sengkang berharap bahwa dengan dilaksanakannya Kelas Pajak ini dapat membantu para Bendahara UPTD Puskesmas dalam memahami penggunaan layanan aplikasi Coretax DJP guna meningkatkan kepatuhan pelaksanaan administrasi perpajakan untuk mewujudkan pajak kuat, APBN kuat, dan Indonesia sejahtera.

 

Pewarta: Muh Azzahir
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.