Jarak perjalanan yang jauh bukanlah menjadi halangan bagi Sulius. Sulius adalah wajib pajak yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengusaha di Kecamatan Jagoi Babang. Ia berangkat pagi sekali dari rumahnya untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang (Senin, 21/6).

Sulius ingin mencari tahu informasi mengenai kewajiban perpajakannya sebagai pengusaha konstruksi dikarenakan beberapa waktu yang lalu statusnya masih menjadi pegawai pada salah satu perusahaan kebun sawit di Kabupaten Bengkayang. “Saya bingung mengenai kewajiban perpajakan saya. Awalnya kan saya jadi pegawai swasta di salah satu perusahaan sawit, lalu beberapa waktu lalu saya berhenti dan memutuskan untuk jadi pengusaha (konstruksi),” katanya.

“Kalau kemarin kan kewajiban saya hanya lapor SPT Tahunan, terus setelah saya dapat informasi dari rekan saya yang memberitahukan jika kewajiban perpajakannya beda saya langsung ingin datang ke KP2KP Bengkayang dan baru sempat hari ini berkunjung,” tambah Sulius. Di KP2KP Bengkayang, Ia dilayani oleh petugas konsultasi di TPT. Ia pun bercerita mengenai semua masalahnya mengenai apa yang perlu diketahui terkait kewajiban perpajakannya.

“Sudah cukup mengerti mas, tadi di akhir juga saya diberikan nomor Whatsapp kantor KP2KP Bengkayang untuk berkonsultasi secara daring jadi saya kalau ada apa-apa tidak perlu hadir langsung ke kantor, cukup lewat chat saja,” ujar Sulius setelah selesai berkonsultasi.

KP2KP Bengkayang sendiri mempunyai layanan konsultasi dan aktivasi EFIN serta pembuatan kode billing secara daring yang bisa dimanfaatkan lewat aplikasi Whatsapp. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa langsung menghubungi nomor 0896 5150 0200. Layanan perpajakan berbasis daring ini aktif pada hari kerja Senin s.d. Jumat dengan jam pelayanan pukul 08.00 – 16.00 WIB.