Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu melaksanakan Instagram live perdana di tahun 2024, Jakarta (Rabu, 24/01). Bertajuk “Bincang Pajak Skema PPh Pasal 21 TER untuk Pegawai Tetap”, kegiatan ini dilaksanakan selama 40 menit.
Pada kegiatan ini Wanda Rahma dan Rimba Maulana selaku tim penyuluh KPP Wajib Pajak Besar Satu, menjelaskan mengenai perubahan Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
“Ada apa lagi sih tentang pajak karyawan ini, apa pajak pegawai/karyawan akan naik?” tanya Wanda.
Rimba menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tanggungan pajak terhadap pegawai/karyawan, “Terbitnya aturan ini merupakan dasar hukum perhitungan PPh melalui metode Tarif Efektif Rata-rata (TER),” ungkapnya.
“Metode ini memperhitungkan total penghasilan dan jumlah tarif pajak yang berlaku pada setiap level penghasilan, lalu menghitung tarif rata-rata yang efektif berdasarkan keseluruhan penghasilan. Dimana hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perhitungan dan pengenaan pajak bagi pegawai, tanpa adanya kenaikan pajak tertanggung oleh pegawai/karyawan,” imbuhnya.
Diakhir sesi, Wanda menegaskan kembali, bahwa tujuan dari terbitnya aturan ini adalah sebagai “penyederhanaan” perhitungan pajak, bukan untuk menambah beban pajak kepada pegawai/karyawan.
“Jadi Kawan Pajak yang bekerja sebagai pegawai/karyawan tidak perlu khawatir lagi yaa, justru aturan ini memberikan kemudahan dan penyederhanaan perhitungan pajak, dimana kawan pajak bahkan kini bisa menghitung sendiri dan mengawasi pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja.” jelasnya.
“Apabila kawan pajak perlu informasi lebih lanjut, jangan segan untuk menghubungi kantor pajak terdekat yaa” imbuh Wanda.
Pewarta: Lhaewy Fellynda |
Kontributor Foto: Lhaewy Fellynda |
Editor: Firman Raharja |
- 29 kali dilihat