
Pemerintah membuat regulasi baru untuk mengurangi dampak pemanasan global dalam bentuk Pajak Karbon 2022, dan Pajak Tarakan mendukung dengan mulai menerapkan Green Office, Tarakan (Selasa, 19/10).
Dalam UU HPP, pemerintah mengatur tentang pajak karbon yang akan diterapkan mulai bulan April 2022 namun bukan berarti langkah instansi vertikal pemerintahan, khususnya di bawah naungan Kenterian Keuangan (Kemenkeu) tidak mengambil langkah preventif.
Salah satunya, Pajak Tarakan menerapkan konsep Green Office guna berkontribusi untuk memenuhi komitmen pemerintah untuk mengurangi Emisi Gas Kaca (GRK) sebanyak 29%. Green Office sendiri adalah sistem manajemen lingkungan (environmental management system/EMS) yang dikembangkan khusus untuk kondisi perkantoran yang ditujukan untuk semakin ramah lingkungan.
“Tidak hanya itu, selain menjaga kelestarian lingkungan juga memperindah estetika kantor yang turut meningkatkan kenyamanan pada wajib pajak yang datang berkunjung,” kutip Ririen selaku Kepala Seksi Pelayanan.
Implementasi Green Office ini diharapkan juga sudah mulai sedikit demi sedikit diterapkan oleh kantor-kantor vertikal Kemenkeu, khususnya di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lainnya agar Indonesia dapat sedikit demi sedikit asri kembali.
“Ini juga sebagai bentuk komitmen kami dalam meningkatkan mutu pelayanan,” lanjut Ririen yang turut menjadi pelopor gerakan Green Office di Pajak Tarakan.
- 26 kali dilihat