
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2023, Kabupaten Sukoharjo (Rabu, 8/3). Hal ini disampaikan oleh Isabella Irma Fevrianie selaku penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo dalam Instagram Live Serba-Serbi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di akun Instagram @pajaksukoharjo.
“Kemudian apa saja yang harus disiapkan oleh orang pribadi karyawan yang akan melaporkan SPT Tahunannya?,” ucap Bella.
Bella menjelaskan bahwa pertama wajib pajak harus menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP karena tentunya yang lapor SPT adalah yang memiliki NPWP. Kedua, wajib pajak karyawan harus menyiapkan bukti potong yang diperoleh dari pemberi kerja karena bukti potong ini yang nantinya jadi acuan dalam mengisi jumlah penghasilan dan pajak yang dipotong. Ketiga, wajib pajak dipersilakan menyiapkan daftar harta, daftar hutang, dan daftar tanggungan atau anggota keluarga yang di tanggung yang masuk di kartu keluarga.
“Harta yang dilaporkan adalah harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak, untuk nilai hartanya adalah nilai harta pada saat perolehan, sedangkan untuk daftar hutang adalah utang yang masih menjadi kewajiban pada akhir tahun pajak atau jumlah utang pada tanggal 31 Desember,” tutur Bella.
Dalam kesempatan ini, Bella juga hal-hal yang perlu disiapkan dalam pelaporan SPT secara daring.
“Kemudian apabila wajib pajak mau melaporkan SPT secara online maka wajib pajak harus menyiapkan nomor EFIN yang diperoleh dari kantor pajak, nomor handphone dan email yang terdaftar. Untuk sekarang ini wajib pajak juga harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk sekaligus dilakukan validasi NIK atau pemadanan untuk menjadi NPWP,” pungkas Bella.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 13 kali dilihat