KPP Pratama Sukoharjo mengisi acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas TPID

Dalam rangka pendampingan TPID di Kabupaten Wonogiri, Tim Pendamping Satuan Kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di Hotel Brother Inn Sukoharjo (Rabu, 10/10).

Salah satu upaya peningkatan kapasitas TPID adalah meningkatkan pemahaman perpajakan khususnya perlakuan perpajakan untuk TPID. Oleh karena itu, panitia penyelenggara mengundang narasumber dari KPP Pratama Sukoharjo untuk memberikan materi perpajakan terkait dengan administrasi perpajakan TPID. KPP Pratama Sukoharjo mengutus dua narasumber, yaitu Rudiana Nikmatu Zuhriah selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I serta Dandy Brassinga selaku Account Representative di Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.

Pada acara ini, Rudiana Nikmatu Zuhriah dan Dandy Brassinga membuka materi dengan memberikan pemahaman tentang peran pajak dalam perekonomian nasional khususnya untuk APBN. Pemberian materi dilanjutkan dengan penjelasan tentang hak dan kewajiban perpajakan TPID. Dalam penjelasan tentang kewajiban perpajakan, dijelaskan tentang jenis pajak yang wajib dibayar/dipotong oleh TPID, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak penghasilan yang dipotong oleh TPID adalah PPh pasal 21, 22, dan 23.    

Peserta sosialisasi nampak antusias, terlihat dengan adanya beberapa peserta yang bertanya terkait dengan penjelasan yang diberikan oleh  Rudiana Nikmatu Zuhriah dan Dandy Brassinga. TPID Kecamatan Girimarto bertanya tentang pengenaan pajak untuk kegiatan tertentu seperti pembelian ATK yang dikenakan pajak PPh pasal 22. Ada juga beberapa pertanyaan dari TPID Kecamatan Baturetno tentang pemecahan NPWP TPID yang terdiri dari beberapa unit dan pajak galian C. Dandy Brassinga memberikan penjelasan bahwa NPWP dapat dipecah atau dicabangkan sepanjang unit di bawah TPID dibentuk dengan akta pendirian atau akta penunjukan cabang/unit. Selanjutnya, Dandy Brassinga menjelaskan bahwa pajak galian C merupakan pajak daerah yang wewenangnya berada pada pemerintah daerah. Selain itu masih ada beberapa pertanyaan dari TPID lainnya tentang perpajakan.

Pada akhir pemberian materi, Dandy Brassinga memberitahukan bahwa KPP Pratama Sukoharjo memiliki layanan helpdesk atau konseling. TPID yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dengan aspek perpajakan dapat menggunakan layanan helpdesk atau konseling tersebut. Selain itu, Rudiana Nikmatu Zuhriah mengimbau kepada seluruh TPID di Kabupaten Wonogiri untuk melaksanakan administrasi perpajakan dengan tertib.