“Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan untuk memahami kewajiban perpajakannya secara mendalam karena memiliki beberapa kewajiban perpajakan tambahan serta memiliki resiko lebih tinggi,” ungkap Luthfyana Herindawati selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb saat mengisi kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kamis, 27/6).

Kelas pajak yang berlangsung selama dua jam ini membahas terkait kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak. Untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan wajib pajak dan terhindar dari sanksi administrasi, KPP Pratama Tanjung Redeb telah mengirim WhatsApp Blast kepada 41 wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP.

“Secara garis besar, PKP memiliki empat kewajiban perpajakan tambahan,” jelas Luthfyana. “Kewajiban perpajakan tersebut adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN dan PPnBM yang masih harus dibayar, dan melaporkan perhitungan pajak dalam SPT Masa PPN,” tambahnya.

Luthfyana juga menjelaskan bahwa tarif PPN sejak 1 April 2022 telah berubah menjadi 11%, sedangkan tarif 12% akan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Cara perhitungan PPN adalah tarif yang berlaku (saat ini 11%) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak ini meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain.

Tak sampai di situ, Luthfyana juga menjelaskan cara menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

“Apabila wajib pajak ingin menerbitkan faktur pajak, maka wajib pajak diharuskan memiliki sertifikat elektronik, akun PKP yang telah diaktivasi, dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Luthfyana.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.