Dalam rangka pemenuhan target penerimaan KPP Pratama Mojokerto tahun 2019, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan gencar melakukan canvasing untuk menemukan bangunan-bangunan baru yang sedang dalam tahap pembangunan (Rabu, 23/10). 

Bangunan baru tersebut dapat terutang PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dengan syarat kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tersebut tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 4 dijelaskan mengenai bangunan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012. 

Pasal 2 Ayat 3 yaitu bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: Konstruksi utamanya  terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Dalam rangka menyokong pertumbuhan target penerimaan dengan menemukan objek pajak baru, tim Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan canvasing dengan mengajak fungsional PBB untuk membantu menghitung langsung luas lokasi bangunan untuk menentukan nilai potensi PPN KMS yang terutang. Melihat potensi yang ada di Kecamatan Dawarblandong dan Kecamatan Puri yang mulai banyak bermunculan perumahan baru dan pabrik baru, mendorong Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan untuk terus mengawasi kewajiban perpajakan terkait PPN KMS yang terutang demi meningkatkan penerimaan negara.