Kegiatan penyisiran di kawasan pertokoan Taman Multatuli Indah yang dilakukan dengan proses wawancara

Kegiatan penyisiran di kawasan pertokoan Taman Multatuli Indah yang dilakukan dengan proses wawancara

Petugas menyerahkan formulir yang telah diisi untuk ditandatangani oleh wajib pajak

Petugas menyerahkan formulir yang telah diisi untuk ditandatangani oleh wajib pajak

Petugas mengamati proses bisnis wajib pajak ketika sedang melakukan penyisiran

Petugas mengamati proses bisnis wajib pajak ketika sedang melakukan penyisiran

Petugas memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan

Petugas memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan

Kegiatan penyisiran di Jl. Setia Budi

Kegiatan penyisiran di Jl. Setia Budi

Di awal tahun 2018 ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia melakukan kegiatan penyisiran (canvasing) di wilayah kerja yang memiliki sektor potensial atau lokasi yang sedang tumbuh perekonomiannya seperti pasar, kawasan pertokoan, pusat perbelanjaan, dan pusat perekonomian lainnya (Kamis, 15/01).

Kegiatan penyisiran melibatkan petugas sebanyak 8 orang yang terdiri dari Account Representative dan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Setiap petugas harus disertai dengan surat tugas dan identitas pegawai. Lokasi penyisiran antara lain Jl. Brigjen Zein Hamid, Jl. Setia Budi, Jl. Gagak Hitam, Komplek Pertokoan Taman Multatuli Indah, Pusat Perbelanjaan Sun Plaza, dan Jl. Iskandar Muda.

Tujuan dari kegiatan penyisiran ini adalah untuk mengumpulkan data sekaligus juga memberikan edukasi kepada wajib pajak ataupun calon wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. Melalui kegiatan penyisiran ini, KPP Pratama Medan Polonia melalui petugasnya memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi perpajakan secara langsung kepada masyarakat. Petugas dapat menyampaikan kepada wajib pajak tentang manfaat pajak dan pentingnya membayar pajak sehingga timbul kesadaran untuk membayar pajak.

Kegiatan penyisiran ini diharapkan dapat memutakhirkan basis data dari masyarakat yang seharusnya sudah berkewajiban membayar pajak namun belum mendaftarkan diri atau sudah terdaftar sebagai wajib pajak, namun belum melakukan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.