Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar sosialisasi “Penggunaan e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26” secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang rapat KPP Pratama Kupang (Kamis, 30/7). Acara dihadiri 48 wajib pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Aplikasi e-Bupot diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. e-Bupot merupakan layanan yang disediakan di laman resmi DJP www.pajak.go.id untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 serta untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen secara elektronik melalui menu lapor, dan submenu pra pelaporan.

Layanan e-Bupot sudah diimplementasikan sejak 2017 untuk 15 perusahaan yang ditunjuk, 2018 dan 2019 untuk PKP yang terdaftar di KPP tertentu, tahun 2020 sesuai KEP-269/PJ/2020 e-Bupot akan diimplementasikan secara serentak untuk seluruh PKP yang terdaftar di KPP seluruh Indonesia mulai masa pajak Agustus 2020, dan rencananya seluruh non PKP akan mengimplementasikan e-Bupot mulai masa pajak September 2020.

Account Representative KPP Pratama Kupang Syamsu Kalewang menjadi narasumber sosialisasi kali ini. Ia menyampaikan materi mengenai e-Bupot secara teori, kemudian menampilkan simulasi penggunaan aplikasi e-Bupot agar wajib pajak dapat memahami penggunaan aplikasi tersebut.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengatakan, sosialisasi kali ini diharapkan dapat memberi pemahaman mengenai e-Bupot yang harus digunakan oleh seluruh wajib pajak se Indonesia mulai masa pajak Agustus. “Sosialisasi kali ini diharapkan dapat membantu  PKP yang hadir untuk lebih mudah dalam memahami aplikasi e-Bupot karena narasumber juga memberikan simulasi penggunaannya, jadi tidak hanya paham secara teori saja. Mengingat layanan ini akan segera diimplementasikan serentak pada 1 Agustus 2020, maka wajib pajak harus segera memahami penggunaannya,” lanjutnya.