Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan di Hotel Amantis, Demak (Kamis, 16/12).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 40 peserta, diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Demak Taufik Wijiyanto. “UU HPP merupakan asas keadilan bagi Warga Negara Indonesia dibidang perpajakan, dalam hal ini menguntungkan bagi pelaku Usaha Mikro,Kecil dan Menengah,“ tutur Kepala KPP Pratama Demak Taufik Wijiyanto.

Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh Asiten Penyuluh Pajak KPP Pratama Demak Deta Melinda dan Dina Ayu serta narasumber  Yudie Fitrianto.

Yudie menjelaskan tentang beberapa peraturan perpajakan dalam UU HPP diantaranya Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Program Pengungkapan Sukarela ( PPS ) dan Pajak Karbon. Ia juga membahas beberapa perubahan peraturan.

Ia menyampaikan beberapa hal yang menurutnya menjadi poin penting, salah satunya diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi, Kuasa Wajib Pajak, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi serta bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.

“Tarif PPN 11% diberlakukan mulai April 2022 dan 12% paling tinggi diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025,” kata Yudie

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, KPP Pratama Demak berharap wajib pajak dapat memahami peraturan terbaru terkait UU HPP