Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan menjadi narasumber dalam sosialisasi terkait kewajiban perpajakan Bendaharawan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Vouk Hotel & Suites Bali Hotel (Jumat, 10/6). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan perpajakan bendaharawan pemerintah pengelola anggaran.
Penyuluh Pajak yang diwakili oleh Lalu Mohamad Ramdi, Ariyanto, dan Randy Sandya menjelaskan informasi terkait kewajiban perpajakan bendaharawan sesuai dengan ketentuan terbaru yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai dari peraturan turunannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang transaksi pemungutan PPN dengan toko daring (marketplace), PMK 59/PMK.03/2022 tentang Faktur Pajak Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara Bendaharawan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN. Penyuluh Pajak juga memberikan studi kasus perpajakan Bendaharawan beserta solusinya agar wajib pajak lebih memahami materi yang diberikan.
Dengan diadakan kegiatan sosialisasi ini, KPP Pratama Badung Selatan berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan bendaharawan khususnya Bendaharawan Pemerintah serta diharapkan dapat lebih berkontribusi dalam kepatuhan perpajakan wajib pajak.
- 11 kali dilihat