Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mengadakan live session Instagram dengan tema pajak atas kenikmatan dari ruang kreatif  lantai sembilan (Kamis, 27/6). Fungsional Penyuluh Pajak Fanita Pratiwi dan Kelik Kristanto  menjadi narasumber pada kegiatan yang diikuti 30 viewers ini.

Pada live session kali ini narasumber berfokus pada penjelasan terkait pajak atas kenikmatan. Fanita menjelaskan bahwa kenikmatan yang dikenakan objek pajak adalah fasilitas atau layanan yang bersumber dari aktiva pemberi atau pihak ketiga yang dibiayai oleh pemberi kerja untuk dimanfaatkan oleh penerima. Selanjutnya, Penyuluh memberikan contoh terkait kenikmatan yang biasanya ada dalam perusahaan, seperti sarana antar jemput pegawai, sarana penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, sarana pendidikan, sarana kesehatan pegawai dimana penekanannya adalah pemberian fasilitas atau layanan yang diberikan oleh perusahaan. Kemudian Kelik menambahkan bahwa ada batasan-batasan kenikmatan yang merupakan objek pajak sesuai dengan PMK 66 Tahun 2023, yang pertama adalah diberikan kepada seluruh pegawai, diberikan dalam rangka pemberian perlindungan keselamatan kerja pegawai.

Diakhir sesi kelik memberikan kesimpulan bahwa seluruh pemberian fasilitas/ kenikmatan kepada pegawai dengan syarat memenuhi batasan-batasan yang diatur PMK 66 Tahun 2023 dapat  menjadi biaya/ pengurang penghasilan bagi perusahaan yang memberikannya.

Dengan kegiatan ini Kepala KPP Madya Jakarta Utara berharap wajib pajak teredukasi dan melaksanakan aturan terkait dengan benar.

 

Pewarta: Nur Iksan
Kontributor Foto: Nur Iksan
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.