Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat menggelar sesi kedua sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Sosialisasi ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting di ruang rapat lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat, Gedung Pajak Madya Jakarta, Gambir, Jakarta (Rabu, 24/8). Kegiatan ini merupakan sesi lanjutan setelah sebelumnya telah diselenggarakan sesi pertama sosialisasi,

Sosialisasi yang dihadiri oleh 289 wajib pajak ini dimulai pukul 13.30 dengan pemateri yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Apen Sumpena menjadi narasumber sosialisasi dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir Andre Mahesya Yudanto sebagai moderator sosialisasi. Apen menjelaskan matriks pengisian identitas pembeli Barang Kena Pajak(BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam faktur pajak yang dibedakan berdasarkan lokasinya. “Matriks pembeli ini dibedakan berdasarkan kawasan atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut” ujar Apen.

“Adapun kawasan ini terbagi menjadi pertama yaitu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB, kedua adalah kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN & PPnBM tidak dipungut selain KPBPB dan penyerahan BKP atau JKP-nya mendapat fasilitas PPN &PPnBM tidak dipungut, ketiga adalah kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN & PPnBM tidak dipungut selain KPBPB dan penyerahan BKP atau JKP-nya tidak mendapat fasilitas PPN &PPnBM tidak dipungut serta yang terakhir adalah Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).” sambungnya lagi. Selain identitas pembeli BKP dan JKP, peraturan terbaru ini juga mengatur perubahan tentang syarat pengkreditan PPN. Selesai penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para peserta. Apen mengharapkan peserta sosialisasi dapat memahami penjelasan yang disampaikan.

Pewarta:Gabiela Gumilang
Kontributor Foto: Gabiela Gumilang
Editor: Arif Miftahur Rozaq