
Sebanyak 30 wajib pajak mengikuti kegiatan kelas pajak daring yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung melalui aplikasi Zoom Meeting di Bandung (Rabu, 6/12).
Pada kelas pajak itu, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto dan Siti Zainab membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023.
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah itu, ujar Susanto, hanya berlaku untuk rumah tapak dengan harga jual maksimal 5 Milyar dan PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya untuk DPP sampai dengan 2 Milyar saja.
“Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini berlaku untuk pembelian rumah tapak yang penyerahannya terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikat jual beli lunas dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, “PPN yang ditanggung pemerintah hanya untuk masa pajak November dan Desember 2023,” imbuh Susanto.
Di kesempatan yang sama Siti Zainab menjelaskan bila penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan antara 1 November sampai dengan 30 Juni 2024 mendapatkan fasilitas 100% PPN ditanggung pemerintah.
“Apabila BAST dilakukan antara 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024, wajib pajak mendapatkan fasilitas 50% PPN ditanggung pemerintah,” tambah Siti,
Ia pun mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan BAST pada aplikasi Sikumbang dan mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah itu.
Pewarta: Nur Fitriana Kurniawati |
Kontributor Foto: Rindang Kartika A |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat