Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang bersinergi dengan Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Kayong Utara menyelenggarakan Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 melalui aplikasi e-Bupot dan pemadanan NIK sebagai NPWP bagi Bendahara Instansi Pemerintah bertempat di Pendopo Bupati Kabupaten Kayong Utara (Rabu, 18/1).

Kegiatan ini dihadiri oleh 31 Bendahara instansi pemerintah daerah di lingkungan Kabupaten Kayong Utara. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Ketapang yang diwakili oleh Ibu Catur Susilo Rini selaku Kepala Seksi Pengawasan III dan dilanjutkan pembukaan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara yang diwakili oleh Bapak Rahmat Prabowo.

Dalam sambutannya Ibu Catur Susilo Rini menyampaikan bahwa KPP Pratama Ketapang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) pada tahun 2021 dan sedang membangun Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM) pada tahun 2023 ini.

Tim Penyuluh KPP Pratama Ketapang Arian Ngesti Hirmajuni menyampaikan materi terkait pembuatan bukti potong pajak penghasilan 1721-A2 menggunakan aplikasi e-Bupot. Menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2023, pemberi kerja dalam hal ini adalah Instansi Pemerintah melalui Bendahara Instansi Pemerintah berkewajiban menerbitkan bukti potong Pajak Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini disampaikan oleh Arian mengawali acara sosialisasi.

Untuk menerbitkan bukti potong 1721-A2 bagi ASN, Direktorat Jenderal Pajak memfasilitasi dengan Aplikasi e-Bupot. Aplikasi e-Bupot telah wajib digunakan oleh Bendahara Instansi Pemerintah dalam penerbitan bukti potong Pajak Penghasilan 1721-A2 sejak bulan September 2021. Selanjutnya Arian menjelaskan Kembali terkait Langkah – langkah pembuatan bukti potong 1721-A2 melalui aplikasi e-Bupot dan dilanjutkan dengan tanya jawab seputar aplikasi e-Bupot.

Sesi berikutnya adalah penyampaian materi terkait pemadanan NIK sebagai NPWP oleh Nindya Sylviana Wibowo. Dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan, demikian Nindya mengawali penyampaian materi. Kemudian dilanjutkan dengan memandu peserta untuk melakukan pemutakhiran data mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id.

Sinergi positif antara KPP Pratama Ketapang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara, pada masa mendatang diharapkan dapat melahirkan kerjasama dalam bentuk lain yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan masing-masing instansi. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Wajib Pajak khususnya bendahara Intansi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dapat teredukasi sehingga dapat menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik.