“Sanksi berupa denda hingga sanksi pidana akan diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” kata Luh Putu Ika Aryaningsih, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat. Hal tersebut disampaikannya di sela-sela tugas penerimaan SPT Tahunan di KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (Selasa, 11/2).
Ika mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah sebesar Rp100.000,00. Denda Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak Badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia, serta denda Rp500.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa denda SPT Tahunan ini merupakan sanksi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi ini sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
“Untuk menghindari keterlambatan lapor SPT Tahunan dan tidak perlu membayar denda, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo. Terlebih lapor SPT Tahunan saat ini tidak harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online melalui e-Filing atau e-Form dengan mudah dan murah,” pungkas Ika.
Pewarta:Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto:Luh Putu Ika Aryaningsih |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat