Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap kembali melaksanakan edukasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan trend digital yang ada, kegiatan edukasi perpajakan melalui siaran langsung Instagram @pajakcilacap di KPP Pratama Cilacap (Jumat, 25/8). Kegiatan disiarkan langsung oleh dua penyuluh pajak, Muhammad Najib Amrullah dan Martin Purnama Putra.

Penyuluh pajak menyampaikan siaran langsung dari Ruang Rapat KPP Pratama Cilacap sejak pukul 14.00 WIB. Judul edukasi yang disampaikan dalam siaran ini adalah “Dividen Bebas Pajak, Apa Syaratnya?”.

Setelah diresmikannya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021, Wajib Pajak diberikan fasilitas pembebasan pengenaan pajak atas penghasilan berupa dividen, tetapi tentu ada kriteria dan cara untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pada Siaran ini dijelaskan mengenai hal penting tersebut serta menyampaiakan aturan atas dividen bebas pajak yaitu pada PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kegiatan siaran dimulai dengan sapaan Martin kepada audience serta memberikan sedikit pengantar. “Alasan kami menyampaiakan tema dividen ini, karena masih banyak pertanyaan yang kami terima baik pada loket help desk ataupun melalui nomor layanan, apakah memang ada aturan baru mengenai dividen ini?” ungkap Martin.

Informasi edukasi yang disampaikan mengenai pengertian, peraturan yang mendasari atas pengenaan dividen, syarat dan ketentuan terkait pembebasan pajak atas dividen, serta menanggapi beberapa pertanyaan yang cukup sering disampaikan oleh Wajib Pajak.

Dalam pemaparannya Najib menyampaikan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat dividen yang diterima diinvestasikan di wilayah negara Indonesia dengan kriteria tertentu.

“Jika dividen dari dalam negeri diterima oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, pengecualian dari objek PPh bersifat langsung tanpa syarat investasi," imbuh Najib dalam penyampaian mengenai ketentuan pengecualian dari objek PPh atas dividen.

Siaran yang berlangsung selama kurang lebih 60 menit ini berjalan dengan baik serta penyampaian informasi dividen yang cukup lengkap dan jelas.

Penyuluh Pajak KPP Paratama Cilacap berharap dengan disampaikan tema ini dapat menjawab pertanyaan Waib Pajak mengenai dividen serta memberikan kejelasan atas kebingungan yang dialami wajib pajak mengenai aturan dan kriteria atas dividen bebas pajak tersebut.

 

Pewarta: Nurul Marifah
Kontributor Foto: Nurul Marifah
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.