
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying bekerja sama dengan Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Widyatama menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring di Kota Bandung (Selasa, 7/12).
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem berharap masyarakat lebih memahami pokok-pokok pengaturan dalam UU HPP ini. “UU HPP ini terdiri 6 ruang lingkup pengaturan yaitu UU KUP, PPh, PPN, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai,” ujarnya di sela acara.
Rustana mengungkapkan, asas yang ingin dibangun dalam UU yang disahkan pada 29 Oktober 2021 ini yaitu perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.
“Kita juga ingin, melalui Undang-undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, melaksanakan reformasi pajak yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital saat ini,” bebernya.
Selain itu, Rustana menyebutkan tujuan lain UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. “Misalnya dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan dan program pengungkapan sukarela wajib pajak,” imbuhnya.
Ia menyebut, program pengungkapan sukarela itu akan dimulai pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang. “Kami berharap, akan banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini sehingga kepatuhan perpajakan kita akan meningkat,” ujarnya.
Untuk itu, Rustana menyampaikan apresiasi kepada Civitas Akademika Universitas Widyatama yang telah bekerja sama dengan KPP Pratama Bandung Cibeunying menyelenggarakan acara sosialisasi UU HPP ini.
Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama Evi Octavia mengucapkan terima kasih dan berharap kerja sama ini akan berlanjut di masa yang akan datang. “Semoga acara ini membawa manfaat,” ujarnya.
Acara yang menampilkan narasumber Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani dan Herry Prapto serta dimoderatori Radhi Abdul Halim R. ini diikuti oleh sekitar 200 peserta. Para peserta terdiri dari para dosen, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Nampak hadir di layar aplikasi Zoom, Koordinator UMKM wilayah Coblong Kota Bandung Sisi Mutiasasi Karima. (HP)
- 30 kali dilihat