Salah satu Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara mendatangi helpdesk KPP Pratama Bandung Bojonagara untuk dipandu dalam penggunaan kembali aplikasi e-Faktur client desktop dalam pembuatan faktur pajak keluaran, di Kota Bandung (Rabu, 12/2).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) nomor PENG-13/PJ.09/2025 tentang Pembuatan Faktur Pajak melalui Aplikasi e-Faktur Client Dekstop, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client desktop mulai 12 Februari 2025.

Penyuluh KPP Pratama Bandung Bojonagara, Aptri Oktaviyoni, memandu seluruh proses pembuatan faktur pajak keluaran melalui  aplikasi e-Faktur Client Desktop dimulai dari pengecekan keaktivasan sertifikat elektronik perusahaan, permintaan nomor seri faktur pajak 2025 pada aplikasi e-Nofa online di https://efaktur.pajak.go.id, hingga pembuatan faktur pajak keluaran.

“Penanggalan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop disesuaikan dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya, dalam artian tidak dapat membuat faktur pajak dengan tanggal mundur (backdate) seperti halnya penanggalan faktur pajak keluaran yang diterbitkan melalui Coretax DJP,” ujar Aptri.

Ia menambahkan, “Dalam pembuatan faktur pajak tetap mengikuti aturan PMK 131 tahun 2024 dan PMK 11 tahun 2025 dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain dan nilai PPN dengan melakukan penyesuain pengisian secara manual.”

Lebih lanjut, Aptri menjelaskan bila wajib pajak melakukan pengantian faktur pajak atas faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap harus dilakukan melalui aplikasi tersebut.

Sebagai penutup, Aptri menjelaskan bahwa daftar faktur pajak yang telah terbit melalui aplikasi ini akan tersedia secara periodik di aplikasi Coretax DJP paling lama dua hari setelah penerbitan faktur pajak keluaran.

“NSFP yang terdiri dari atas 16 digit pada aplikasi e-Faktur client desktop nantinya pada Coretax DJP akan disesuaikan secara otomatis menjadi 17 digit dengan menambahkan satu digit yaitu angka 9 pada digit ke-5 NSFP,” pungkas Aptri.

Pewarta: Aptri Oktaviyoni
Kontributor Foto: Aptri Oktaviyoni
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.