Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengunjungi beberapa tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Purwodadi, Kabupaten Grobogan (Jumat, 23/9).

Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) sekaligus melakukan sosialisasi terkait kewajiban pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah  (UMKM) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Angga Noersam Erwanto, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora mendatangi lokasi dan ditemui oleh karyawan yang sedang bertugas saat itu, Toni.

Selain meminta data dan/ keterangan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam menindaklanjuti Daftar Prioritas Pengawasan, Angga juga menjelaskan tentang kewajiban pajak UMKM WP OPi, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu dalam hal ini Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan PP 23, dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

“Mulai tahun 2022, jika akumulasi omzet Wajib Pajak dalam tahun berjalan belum mencapai Rp 500 juta, wajib pajak tidak perlu membayar pajak 0,5% dari omzet,“ jelas Angga.

Toni mengungkapkan dengan kedatangan petugas menjadi lebih memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. “Kami ingin taat dalam membayar pajak, sehingga sudah seharusnya kami bertindak kooperatif.” Ujarnya.

Petugas berharap dengan dilakukannya sosialisasi kewajiban perpajakan secara langsung dapat mengedukasi wajib pajak yang masih belum begitu paham tentang kewajiban perpajakannya

 

Pewarta: Sabila Regita Askha
Kontributor Foto: Angga Noersam Erwanto
Editor: Sabila Regita Askha, Dyah Sri Rejeki