
KPP Pratama Bandung Cicadas menjadi narasumber atas permintaan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Atet Dedi Hadiman di Grand Tebu Hotel Bandung (Jumat, 8/11). Materi yang dibawakan adalah Perpajakan Koperasi yang dibahas dalam acara bertajuk “Pelatihan Manajemen Kepengawasan bagi Pengawas Koperasi Kota Bandung Tahun 2019”. Tujuannya agar pemahaman pajak para pengawas koperasi dapat meningkat.
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 peserta. Tim Penyuluh yang bertugas pada kesempatan ini yaitu, Rengga Uspurudin Lahani dan Eky Raka Pratama selaku Account Representative KPP Pratama Bandung Cicadas.
Dalam pembahasan, topik yang acap kali ditanyakan yaitu kebingungan dalam menjadikan cadangan piutang tak tertagih sebagai pengurang laba. Nyatanya hal tersebut memang dapat dilakukan namun besarannya mengikuti persentase sebagaimana peraturan berlaku. Artinya tidak dapat keseluruhan cadangan piutang tak tertagih dapat mengurangi laba.
Pertanyaan lain yang sering ditanyakan seputar SHU, “Mengapa pemotongan pajak SHU berlangsung dua kali?” ujar seorang penanya. Jawabannya, kedua pajak yang dipotong merupakan subjek yang berbeda yaitu pajak atas laba koperasi (Wajib Pajak Badan), setelah itu ketika dibagikan kepada para anggota menjadi pajak dividen sebesar 10% (Wajib Pajak Orang pribadi).
Eky berharap kegiatan seperti ini terus berlangsung rutin, karena dengan berdialog maka pemahaman perpajakan dapat terus diarahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban pajak koperasi pun dapat diminimalisir.
“Dalam satu objek dan subjek pajak tidak akan ada pemotongan ganda, jika kebingungan dapat bertanya pada petugas pajak supaya mendapat kejelasan,” ujar Rengga menutup perjumpaan.
- 31 kali dilihat