Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi perpajakan sesuai undangan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung, di ruang rapat Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kota Bandung, Jalan Wastukencana No 2 (Selasa, 26/07).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait aspek perpajakan Instansi Pemerintah, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung mengundang KPP Pratama Bandung Cibeunying dalam kegiatan Sosialisasi e-Bupot, Dasar Pengenaan Pajak, dan Tarif Pajak kepada para Bendahara di lingkungan Setda Kota Bandung.

Sambutan dari Kepala Sub Bagian Keuangan Setda Kota Bandung Reni Rahmawati dan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Cibeunying Reko Anjariadi mengawali kegiatan yang diikuti oleh 28 peserta tersebut.

Dalam sambutannya Reko mengingatkan para bendahara terkait kewajiban perpajakan yang yang harus dilakukan. “Secara garis besar ada empat hal yang menjadi kewajiban wajib pajak, D-H-B-L atau Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa seiring dengan perkembangan zaman dan digitalisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, saat ini, Instansi Pemerintah juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik. 

“Untuk pelaporan karena sekarang semua sudah serba elektronik maka kami pun saat ini sudah menyediakan layanan elektronik seperti yang kita tahu ada e-SPT, e-Filing, dan yang terbaru untuk Instansi Pemerintah sudah menggunakan e-Bupot Unifikasi,” imbuhnya.

Selama kurang lebih tiga jam, dua Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Listiana Rumonda dan Rosina Dwi Rahadiani memaparkan materi terkait PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.  

Selain itu Tim Penyuluh juga membahas PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengandaan Pemerintah.

Pada sesi tanya jawab,  para peserta banyak mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan.

“Dengan penjelasan yang diberikan, semoga kedepannya kami bisa meminimalisir kesalahan pembayaran,” ujar salah satu peserta.