Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat melakukan kunjungan ke PT Anugerah Jaya Beton yang terletak di Kelurahan Kariangau, Kota Balikpapan (Selasa, 13/6). Kegiatan ini dilakukan oleh Account Representative Seksi Pengawasan I Farid Helmi dan Salma Rahmatunnisa.
PT Anugerah Jaya Beton (PT AJB) merupakan perusahaan yang melakukan pengolahan ready mix beton. Beton ready mix adalah beton cor siap pakai karena bahan-bahan material penyusun cor sudah dicampur di lokasi perusahaan batching plant. Selain itu, PT AJB juga menyediakan jasa untuk pengecoran, sewa pompa beton, jasa trowel, dan jasa pemborong.
Kedatangan petugas pajak disambut langsung oleh Irwan, bagian pemasaran dan Emi, bagian keuangan selaku perwakilan dari PT AJB. Petugas yang datang juga diantar ke lokasi tempat proses bisnis produksi berlangsung.
“Jadi, kami ini menyediakan pasir, batu, semen, dan chemical untuk pembuatan beton. Kami olah semua bahan untuk pembuatan beton di batching plant ini. Tiap jenis produk tergantung komposisinya,” jelas Irwan ketika ditanya terkait proses bisnis di PT Anugerah Jaya Beton.
“Untuk pasir dan batunya kami beli,” tambahnya.
PT AJB melakukan pembelian pasir dan batu dari Kota Palu namun terkadang membeli dari rekanan lain. Biaya angkutan material dari Kota Palu ke Balikpapan ditanggung oleh konsumen di mana hal ini terutang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 atas pelayaran. Untuk distribusi barang olahan ke konsumen, PT AJB menggunakan truk dengan total 20 armada yang memiliki kapasitas 5 kubik dengan menggunakan sistem pemesanan (preorder). Dengan mengetahui proses bisnis wajib pajak, maka dapat diketahui kewajiban perpajakannya yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Keluaran atas penyerahan ready mix dan atas sewa aset dalam penggunaan armada untuk pengantaran terutang PPh Pasal 23. Pembelian chemical PT AJB dikenakan PPN Pajak Masukan. Selain terutang pajak tersebut di atas, PT AJB mempunyai kewajiban perpajakan PPh Pasal 29 atas PPh Badan dan PPh Pasal 21 atas pegawai yang bekerja di bawahnya.
Melalui kunjungan ini, petugas pajak dapat mengetahui proses bisnis wajib pajak secara langsung serta kesesuaian data dan informasi yang diberikan. Selain itu, diharapkan wajib pajak dapat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan proses bisnis yang dilakukan. Pengenalan proses bisnis wajib pajak merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan.
Pewarta: Adylia Diah Nurpita Sari |
Kontributor Foto: Adylia Diah Nurpita Sari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 108 kali dilihat