Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat mengirimkan surat dan infografik penjelasan aturan terbaru kepada 200 Wajib Pajak Badan terdaftar KPP Pratama Balikpapan Barat di Kota Balikpapan (Rabu, 16/8). Penyampaian surat dilakukan baik melalui pos maupun secara langsung kepada Wajib Pajak Badan sebagai pemberi kerja. Seperti yang diketahui, pajak bersifat dinamis yang artinya selalu terjadi perubahan dan mengikuti perkembangan zaman sehingga sesuai dengan tujuan kegiatan untuk memberikan edukasi terkait aturan terbaru.
Aturan terbaru tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dalam hal tersebut disampaikan bahwa natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan oleh Wajib Pajak Badan pemberi kerja sepanjang terkait upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sedangkan bagi pegawai, natura dan/atau kenikmatan dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Adapun penjelasan mengenai natura dan/atau kenikmatan yang bukan merupakan objek PPh dijelaskan lebih lanjut dalam infografik.
“Dengan adanya PMK No 66 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Juli 2023 ini, Pemberi Kerja wajib menerapkan untuk pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh mulai masa pajak Juli 2023,” terang Fungsional Penyuluh Pajak Riky Rapasyiwih.
“Apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait aturan dapat disampaikan langsung ke helpdesk KPP Pratama Balikpapan Barat atau bisa juga melalui nomor layanan WhatsApp kami di nomor 082153940140 pada hari dan jam kerja,” tambahnya.
Pewarta: Laras Audina |
Kontributor Foto: Laras Audina |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat