Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melaksanakan rekonsiliasi yang berlangsung di Aula KPPN Denpasar, Jalan Kusuma Bangsa Denpasar (Jumat, 24/1).
Kepala KPPN Denpasar, Trimo Yulianto menyampaikan sambutan pada pembukaan acara. Trimo memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung atas kerja sama yang baik dalam pengumpulan penerimaan negara dari belanja pemerintah daerah serta mematuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam acara ini, KPP Badung Utara diwakili oleh Kepala Seksi pengawasan II Dian Agung Susanto. Dian Agung menyampaikan, “Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memverifikasi keakuratan jumlah pajak yang seharusnya disetor dengan jumlah pajak yang tercatat di rekening kas negara.”
Melanjutkan penyampaiannya, Dian Agung berujar bahwa kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-211/PMK.07/2022. Keputusan Menteri Keuangan ini membahas tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara Semester II Tahun Anggaran 2024 oleh perwakilan dari masing-masing instansi yaitu Dian Agung Susanto dari KPP Badung Utara, Yusni Hapsari selaku Kepala Sub Bidang Perbendaharaan BPKAD Badung, dan Mohamad Mas’ud selaku Kepala Seksi Bank KPPN Denpasar.
Pewarta:Dian Agung Susanto |
Kontributor Foto:Vany Eka |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat