Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha mendapatkan kunjungan dari seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di bulan Agustus 2024, yang diterima langsung oleh Petugas KP2KP Unaaha, Satriawan, di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha, Jalan Diponegoro, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Kamis, 17/10).
Wajib pajak tersebut ingin melakukan konsultasi mengenai tata cara pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui web e-Faktur. “Pak, Saya lupa caranya untuk melaporkan SPT Masa PPN. Memang, saya sudah pernah diajarkan pada saat instalasi e-Faktur. Tapi ternyata saya lupa lagi dan karena lupa, sehingga saya belum melakukan pelaporan SPT Masa PPN,” ucap wajib pajak.
Pada pertemuan ini, Satriawan kembali memberikan edukasi kepada wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN. “Ibu, langkah awal adalah dengan membuka web e-Faktur, setelah itu dapat login sesuai akun PKP. Selanjutnya Ibu pilih submenu SPT, kemudian pada halaman SPT Ibu pilih menu Posting. Setelah pilih Posting, maka akan ditampilkan popup Posting SPT dimana Ibu akan diminta untuk mengisi atau melengkapi kotak atau field yang diperlihatkan. Setelah Ibu mengisi kotak yang diminta dilengkapi, lalu Ibu pilih submenu Cek Dokumen untuk menghitung jumlah faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang Ibu punya. Setelah Ibu memilih Cek Dokumen, faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan maka akan otomatis terhitung dan ditampilkan di popup Posting SPT,” tutur Satriawan.
Satriawan memberikan edukasi atau penjelasan lanjutan kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak hingga wajib pajak berhasil melakukan juga pelaporan SPT Masa PPN-nya. Di akhir edukasi, Satriawan juga menyampaikan agar wajib pajak tidak terlambat melaporkan SPT Masa PPN atau bahkan telah melakukan pembayaran apabila ada PPN yang terutang. Keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan PPN ini akan menimbulkan potensi sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500 ribu per bulan dan/atau sanksi bunga keterlambatan pembayaran PPN.
Pewarta: Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto: Kharisma Nurhidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat