Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha berikan edukasi kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Badan tentang Aplikasi e-Faktur 4.0 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha (Selasa,8/10).

Sesuai Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, menyatakan bahwa faktur pajak elektronik yang disebut e-Faktur dibuat menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta dicantumkan tanda tangan elektronik.

Secara umum, aplikasi e-Faktur dibagi tiga jenis, yaitu e-Faktur Client Desktop, e-Faktur Web Based, dan e-Faktur Host to Host.

Pada kesempatan ini, PKP datang untuk berkonsultasi perihal e-Faktur Client Desktop. Dayat selaku wakil dari Wajib Pajak, menyampaikan kendala pembuatan faktur pajak di aplikasi e-Faktur kepada Petugas KP2KP Unaaha, Satriawan.

“Saat membuka aplikasi e-faktur, tetapi selalu muncul pesan error ETAX-40006: Error update Url format salah,” jelas Dayat.

Setelah mempelajari permasalahan PKP, Satriawan lalu memberikan edukasi kepada Wajib Pajak tersebut. Ia menyampaikan bahwa aplikasi e-Faktur yang digunakan PKP tersebut merupakan versi lama yaitu versi 3.2. Saat ini, aplikasi e-Faktur dengan terbaru adalah versi 4.0. Oleh karena itu, PKP perlu memperbarui aplikasi e-Faktur ke versi terbaru untuk mengatasi permasalahan pembuatan faktur pajak.

Selain itu, Satriawan juga memberikan asistensi kepada PKP untuk melakukan update aplikasi e-Faktur ke terbaru. Dengan edukasi ini, Satriawan berharap wajib pajak selalu memperbarui aplikasi e-Faktur.

 

Pewarta: Satriawan Bagas Pradipta
Kontributor Foto: Yanuar Lauda Bisma Furuh
Editor: Muhammad Irfan Nashih, Affan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.