Ridwan, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan sosialisasi bersama salah satu wajib pajak di Kabupaten Paser yang bergerak di bidang pertambangan dan juga Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser di Kabupaten Paser (Rabu, 20/6).   

Diskusi ini membahas terkait pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada salah satu objek pajak yang dikuasai oleh wajib pajak.  Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan pengenaan atas kewajiban PBB dari objek tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Wajib pajak menjelaskan mengenai riwayat, kondisi, dan status dari objek yang akan dibahas.  Setelah itu, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai PBB-P2 oleh Bapenda Kabupaten Paser dan penjelasan oleh Ridwan mengenai PBB Sektor Pertambangan.  

“Hal ini penting untuk kita bahas agar wajib pajak memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya baik PBB P2 dan PBB P5L-nya dan tentunya untuk menghindari pengenaan pajak berganda,” ujar Ridwan.

PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.  PBB dibagi menjadi 2 yakni Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L). 

Pewarta: Aldi Budi Darmawan
Kontributor Foto: Aldi Budi Darmawan
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.