Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan wajib pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar kembali mengadakan kegiatan edukasi bagi wajib pajak.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pelayanan KP2KP Takalar yang diikuti oleh sejumlah warga yang datang untuk mengajukan permohonan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Rabu, 14/5).
Petugas KP2KP Takalar yang memandu kegiatan ini adalah Ina. Ina memberikan penjelasan lengkap mulai dari tata cara pendaftaran NPWP hingga kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setelah memiliki NPWP.
Dalam sesi edukasi tersebut, Ina menekankan pentingnya memahami proses pendaftaran NPWP. Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan, wajib memiliki NPWP. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau langsung di kantor pajak terdekat.
“Kami ingin wajib pajak tidak hanya datang untuk membuat NPWP sebagai formalitas, tapi juga memahami betul fungsi dan konsekuensinya. NPWP bukan sekadar nomor, tetapi identitas resmi dalam sistem perpajakan nasional,” ujar Ina dalam penjelasannya.
Beberapa dari mereka mengaku baru pertama kali mengetahui bahwa setelah memiliki NPWP, mereka memiliki sejumlah kewajiban administratif yang harus dipenuhi secara berkala.
Ina melanjutkan penjelasan dengan menguraikan tiga kewajiban utama yang melekat pada wajib pajak setelah mendapatkan NPWP. Pertama, wajib pajak harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Kedua, wajib pajak wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang menjadi tanggung jawabnya. Ketiga, wajib pajak harus menjaga data identitas perpajakannya tetap akurat dan terkini.
“Jangan sampai setelah punya NPWP, lalu dilupakan begitu saja. Kalau sudah terdaftar, maka ada tanggung jawab yang menyertainya. Termasuk melaporkan SPT meski belum punya penghasilan tetap. Itu penting agar tidak dianggap tidak patuh,” jelas Ina.
Ia menjelaskan tentang konsekuensi yang bisa timbul jika wajib pajak lalai, seperti dikenai sanksi administratif berupa denda.
Ina membuka sesi tanya jawab yang langsung dimanfaatkan peserta untuk mengajukan pertanyaan seputar pajak. Beberapa peserta menanyakan perbedaan antara NPWP orang pribadi dan NPWP badan, serta bagaimana cara melapor SPT secara online.
"Lalu untuk pelaporan setiap tahunnya bisa dilakukan dimana dan mulai kapan?" tanya seorang wajib pajak.
"Pelaporan SPT Tahunan bisa langsung ke kantor pajak ataupun secara online melalui djponline.pajak.go.id, namun mulai tahun depan ada peralihan salurah pelaporan SPT Tahunan menjadi coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian untuk waktu lapornya dimulai dari bulan Januari s.d. akhir Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Januari s.d. akhir April untuk Wajib Pajak Badan," jawab Ina.
Ina menyatakan bahwa edukasi ini merupakan bagian dari komitmen KP2KP Takalar dalam membangun budaya pajak yang kuat di masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran wajib pajak yang sangat antusias dalam menyimak edukasi yang diberikan
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan agar semua wajib pajak betul-betul paham akan kewajibannya sebagai wajib pajak. Kami ingin setiap wajib pajak baru bisa paham segala bentuk kewajiban perpajakan. Karena kepatuhan dimulai dari pemahaman,” ujarnya.
Dengan edukasi langsung seperti ini, Ina berharap jumlah wajib pajak patuh di wilayahnya semakin meningkat, dan kesadaran akan pentingnya pajak sebagai pilar pembangunan nasional semakin tertanam di tengah masyarakat.
Pewarta: Lalu Diya Adrian |
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat