
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kegiatan penyuluhan perpajakan one on one secara langsung kepada seorang wajib pajak pelaku usaha bisnis bengkel motor yang berlokasi di Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 14/9).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan dengan mengedepankan perubahan perilaku pembayaran pajak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi tentang manfaat dan penggunaan aplikasi M-Pajak.
Dalam kegiatan ini, tim KP2KP Sinjai yang terdiri atas dua orang petugas mendatangi lokasi bisnis bengkel motor guna memberikan edukasi perpajakan. Saat memberikan sosialisasi, tim KP2KP Sinjai selalu berusaha menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menghindari penyebaran virus Covid-19 yaitu dengan disiplin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan menggunakan jenis masker yang dianjurkan WHO.
Tim KP2KP Sinjai juga menyediakan sesi diskusi dengan wajib pajak terkait materi kewajiban perpajakan dan aplikasi M-Pajak yang belum dipahami. Wajib pajak juga tak segan meminta bimbingan tim KP2KP Sinjai saat login ke aplikasi M-Pajak dan mencoba berbagai fitur yang tersedia seperti e-Billing, kartu NPWP elektronik, informasi letak kantor pajak terdekat, informasi tentang peraturan perpajakan terbaru, dan pengingat tenggat penyetoran sekaligus pelaporan pajak.
Setelah melakukan kegiatan, Firmansyah Surya salah satu anggota tim KP2KP Sinjai berharap wajib pajak yang didatangi tersebut dapat lebih konsisten melaksanakan kewajiban perpajakan dan memanfaatkan aplikasi M-Pajak dengan baik. “KP2KP Sinjai menginginkan kegiatan penyuluhan perpajakan one on one secara luring ini bisa menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan setiap hak dan kewajiban perpajakannya. Semoga kegiatan ini dapat memicu semangat wajib pajak yang kami datangi tersebut agar lebih konsisten melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan penyetoran PPh Final untuk UMKM,” ujarnya.
“Setelah itu, kami juga berharap aplikasi M-Pajak yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Sebab aplikasi tersebut mampu membantu wajib pajak mendapatkan layanan perpajakan yang lebih personal, praktis, serta cepat dalam satu genggaman. Apalagi di masa pandemi Covid-19, kami percaya aplikasi M-Pajak ini dapat menjadi sarana yang efektif bagi wajib pajak yang ingin memperoleh layanan perpajakan tanpa harus berkunjung ke kantor,” imbuh Firmansyah.
Gunawan, pengusaha bengkel motor yang didatangi tim KP2KP Sinjai menyatakan apresiasinya pada aplikasi M-Pajak ini. “Beberapa hari yang lalu saya diberi info sama teman sesama pengusaha soal aplikasi M-Pajak, katanya bisa buat billing tanpa harus datang ke kantor pajak. Kok ya pas gitu, hari ini petugas datang ke bengkel saya untuk memberi sosialisasi tentang aplikasi M-Pajak dan kewajiban perpajakan. Ternyata tidak hanya membantu membuat billing, aplikasi ini punya layanan lain yang tidak kalah mantap. Pokoknya apresiasi yang tinggi untuk DJP karena sudah menghadirkan aplikasi ini," tutur Gunawan.
- 20 kali dilihat