
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak PT. Azhar Citra Karya untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka tindak lanjut permohonan Pengukuhan Pengusaha Pajak (PKP) dan untuk melakukan aktivasi akun PKP. Kunjungan dilakukan di lokasi tempat usaha wajib pajak di Jl. Bosowa Utara Perumahan Griya Pilar Mas Blok H No. 1, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo (Kamis, 2/3).
Pelaksana KP2KP Sengkang Ahmad Kadir Rahman menjelaskan bahwa kunjungan ini dimaksudkan untuk mencocokkan kesesuaian informasi dalam bentuk formulir dan dokumen yang disampaikan saat melakukan permohononan dengan kenyataan di lapangan. Petugas melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak untuk menentukan apakah alamat usaha, identitas, dan kondisi wajib pajak sesuai dengan alamat, dan identitas yang telah didaftarkan oleh wajib pajak pada saat wajib pajak melakukan permohonan pengukuhan PKP.
Kadir juga menjelaskan bahwa ada kewajiban dan hak yang perlu di perhatikan setelah dikukuhkan menjadi PKP agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan terhindar dari sanksi perpajakan di kemudian hari. Ia mengatakan, “kewajiban PKP antara lain PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang saat PKP melakukan transaksi jual beli, PKP wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)."
Lebih lanjut, Kadir menyampaikan bahwa PKP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada akhir bulan berikutnya. Ia menyebutkan sanksi denda sebesar Rp500.000 akan mengancam jika wajib pajak tidak atau terlambat untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN tersebut. "Untuk hak dari wajib pajak adalah dapat mengkreditkan pajak masukan saat mereka membeli BKP dan JKP yang tertera pada faktur pajak masukan dari PKP lawan transaksinya," pungkas Kadir.
Pewarta: Dian Vitara Rachman |
Kontributor Foto: Dian Vitara Rachman |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat