Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan edukasi perpajakan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada pelaku usaha di pulau Sedanau. Acara diselenggarakan di Gedung Serba Guna Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna (Selasa, 23/11).

Edukasi dilaksanakan oleh KP2KP Ranai bekerja sama dengan Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri). Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri Sunandar Saragih dan Herman Eka Putra.

Edukasi yang dimulai pada pukul 13.30 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana dan Camat Bunguran Barat Tri Didik Sisworo. Acara dilanjutkan dengan penyempaian materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak.

Tim penyuluh memberikan penjelasan terkait azaz, tujuan dan pengaturan yang terdapat dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan seperti Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan juga Cukai. ”Salah satu tujuan disahkannya Undang-Undang ini adalah mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” terang Jendri.

Jendri menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021. UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni KUP, PPh, PPN, PPS, Pajak Karbon, serta Cukai.