
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nunukan (KP2KP Nunukan) berkolaborasi untuk mengedukasi wajib pajak mengenai Pengusaha Kena Pajak melalui fitur Live di Instagram (Jumat, 12/6). Dimulai pada pukul 16.00 WITA, kegiatan yang diikuti oleh 76 pemirsa ini berjalan lancar.
Edukasi kali ini dipandu oleh Devitasari, pegawai Bidang P2Humas Kanwil DJP Kaltimtara dan Agung, pegawai KP2KP Nunukan. Diawali oleh akun Instagram @pajaknunukan mengadakan Live, kemudian @pajakkaltimtara meminta untuk bergabung. Diketahui bahwa KP2KP Nunukan merupakan unit kerja di bawah Kanwil DJP Kaltimtara yang melayani wajib pajak di Kabupaten Nunukan, Sebatik, dan sekitarnya. Sebagai salah satu unit kerja di garda terdepan karena terletak di perbatasan Indonesia dan Malaysia, ragam wajib pajak dijumpai di sana.
Edukasi tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) diawali dengan penjelasan tentang pengertian, tata cara permohonan, manfaat, dan serba serbi lainnya. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP ini dapat diproses paling lambat satu hari setelah permohonan diterima dengan syarat memiliki omzet di atas 4,8 miliar per tahun, namun apabila kurang dari itu dan ingin dikukuhkan sebagai PKP untuk merasakan manfaatnya diperbolehkan.
Agung menjelaskan manfaat yang diperoleh apabila dikukuhkan menjadi PKP yakni wajib pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai. “Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP dapat mengikuti tender dari pemerintah,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Devitasari juga menjelaskan bahwa kewajiban menjadi PKP adalah membuat faktur pada setiap transaksi penyerahan BKP/JKP. “Juga, memungut PPN, mengurangkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan, dan melaporkan SPT Masa PPN,” ujarnya.
Dijelaskan pula dalam Live Instagram kali ini, bahwa mulai hari Senin tanggal 15 Juni 2020, KP2KP Nunukan akan membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan. “Informasi lebih lanjut tentang layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dapat dilihat di akun media sosial KP2KP Nunukan,” pungkas Agung.
- 39 kali dilihat